Ilustrasi (Foto: CNET)
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) mengatakan perlunya kesepahaman persepsi guna
menghadapi kejahatan di internet atau dunia maya. Untuk menuju
kesepahaman tersebut, maka mereka mengajukan 5 usulan pada International
Telecomunication Union (ITU).
"Kita sama-sama ingin menata dunia cyber yang
aman. Indonesia juga sudah mengajukan ke ITU soal menciptakan dunia
cyber yang aman," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi
Informatika, Djoko Agung Harijadi di sela-sela seminar Asia-Pacific Mock
Court Exercise on Fighting Cybercrime, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Usulan
yang diajukan sebagai bahan konsolidasi mengenai persepsi terhadap
cyber crime tersebut, antara lain terbagi jadi lima hal.
Pertama
adalah persoalan konten ilegal yang mengandung SARA, penghinaan,
pencemaran nama baik, pemerasan, serta pengancaman. Hal ini seperti yang
tercantum dalam Pasal 27 UU ITE.
Kedua adalah masalah pelenggaran Hak Kekayaan Intelektual. Ketiga adalah soal penyebaran berita bohong menyesatkan serta spam.
Keempat
berupa penipuan dan pencurian menggunakan komputer atau sistem
elektronik. Terakhir adalah soal kejahatan terhadap kerahasiaan,
keutuhan dan ketersediaan data serta kejahatan terhadap sistem komputer,
seperti dalam UU ITE pasal 30 - 34.
Sementara itu, ITU
Cybersecurity Consultant, Marco Gercke juga mengusulkan hal yang tidak
jauh berbeda. Dalam pendapatnya, cyber crime disebutkan meliputi akses
ilegal terhadap sistem komputer, akuisisi data ilegal, pengungkapan data
rahasian, kemudian intersepsi dan manipulasi data ilegal. Selain itu
juga disebutkan soal interferensi sistem secara ilegal, penipuan
menggunakan komputer, spam, pencemaran nama baik, serta portnografi.
(mbs)