Filipina merupakan salah satu basis user Facebook di
kawasan Asia Tenggara. Jumlah user Facebook di negara ini mencapai angka
29 juta orang, yang merupakan angka terbesar kedua di Asia Tenggara
setelah Indonesia.
Namun para user Facebook di negara tersebut kini tak bisa sembrono
me-like sebuah posting di Facebook. Bisa-bisa hukuman 12 tahun penjara
bakal menghampirinya.
Hal inilah yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah Filipina.
Dalam hukum baru tersebut, pemerintah memiliki kesempatan untuk
menghukum warganya yang secara bebas me-like sebuah posting. Terlebih
posting tersebut bermuatan fitnah.
Hukum tersebut, klaim pihak pemerintah, diberlakukan terkait adanya
kebebasan berpendapat di dunia internet. Senator Teofisto Guingona III
mengatakan bahwa bertindak di internet harus lah bertanggung jawab. Dan,
dengan hukum tersebut, dia berharap agar masyarakat Filipina berpikir
terlebih dahulu sebelum bertindak di jejaring sosial.
“Jika Anda klik like, Anda dapat dituntut dan jika Anda share, Anda juga bisa dituntut,” ujar Guingona kepada CBS News.
Cukup aneh memang. Terlebih rasanya terlalu aneh jika seseorang yang
me-like harus dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun,
inilah kenyataan yang harus dihadapi oleh masyarakat Filipina.