Pemerintah Jepang
baru saja membuat aturan terbaru terkait pengunduhan file yang terbukti
melanggar hak cipta di internet. Jika terbukti bersalah, pengunduh
tersebut akan terancam hukuman penjara selama dua tahun atau denda
sebesar 2 juta Yen yang kira-kira kalau dirupiahkan menjadi 300 juta
rupiah.
Sebenarnya, mengunduh file bajakan atau file yang memiliki hak cipta
tanpa sepengetahuan pemilik hak cipta merupakan tindakan ilegal di
Jepang sejak tahun 2010. Namun, pemerintah tidak memberikan hukuman
apapun terkait pelanggaran tersebut, seperti diungkapkan oleh BBC News.
Merasa sebagai pihak yang paling dirugikan, sebuah asosiasi perusahaan
rekaman di Jepang pun melakukan kampanye hukum tersebut.
Tak hanya pengunduh yang bakal memperoleh hukuman. Pemerintah Jepang
juga memiliki hukum yang mengungkapkan bahwa pengupload file juga harus
memperoleh hukuman. Bahkan hukuman tersebut pun lebih besar, yakni
kurungan selama 10 tahun atau denda 10 juta Yen atau sekitar 1,2 miliar
rupiah.